Pejabat Lain Bintan Diincar



DITAHAN – Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/4) dini hari. Al Amin bersama Sekda Kabupaten Bintan Azirwan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap konversi hutan di Kabupaten Bintan.



Jakarta, BC
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyuapan, yang menjadikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Al Amin Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, tersangka.
Salah satu pihak yang akan diperiksa adalah Bupati Bintan Ansar Ahmad. Namun, baik Amin Nasution dan Azirwan, Kamis (10/4), belum diperiksa kembali oleh KPK.
Komisi IV DPR RI akan menurunkan tim internal untuk mengurut dugaan keterlibatan pihak lain. Komisi ini juga akan mengecek kembali perihal rekomendasi permohonan pengalihfungsian hutan lindung yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bintan.
”Jika terbukti, berkaca pada kasus ini DPR seharusnya jangan terlalu mudah memberi rekomendasi pengalihfungsian lahan hutan. Kita akan cek lagi itu,” Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Gandjar Pranowo kepada SH, Kamis (10/4) pagi.
Komisi IV DPR juga akan lebih hati-hati memberi rekomendasi dan mengevaluasi permohonan pengalihfungsian hutan lindung yang telanjur sudah diberikan. Namun, ia menambahkan bahwa proses permohonan hingga permintaan rekomendasi dari DPR atas pengalihfungsian lahan hutan lindung tersebut berjalan dengan bersih dan sesuai dengan undang-undang.

Jika kemudian nanti terbukti ada dugaan suap dalam pemberian rekomendasi itu, Gandjar berpandangan bahwa hal tersebut merupakan kreativitas individu melakukan penyimpangan atas suatu proses yang dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Secara terpisah, Ketua Komisi IV DPR Ishartanto mengaku tak habis pikir atas dugaan penyuapan anggota Komisinya itu. Ia juga mengaku bingung kalau disangkutpautkan adanya motivasi Al Amin terkait dengan izin perubahan fungsi hutan lindung itu.
"Sangat aneh kalau dikait-kaitkan dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan untuk menjadi lokasi ibu kota," katanya.
Sebaliknya, KPK kini mengembangkan pengusutan kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain. Komisi ini juga berencana akan memanggil Bupati Bintan terkait konversi hutan lindung di Pulau Bintan. Wakil Ketua KPK M Yasin saat dihubungi, Kamis (10/4), tak menafikan Sekda Azirwan tak bekerja atas inisiatif sendiri.
"Informasi-informasi penyidikan arahnya ke pihak yang mempunyai kepentingan yang paling kuat. Pengalihan hutan yang paling berkepentingan dan bertanggung jawab kan penguasa daerah," kata Wakil Ketua KPK M Yasin saat dihubungi, Kamis (10/4).

Yasin mengatakan penangkapan Al Amin dan Azirwan merupakan hasil dari penyadapan. Ia membenarkan bahwa meski keduanya tertangkap tangan satu ruangan, Azirwan dan Al Amin mengaku tak saling kenal. Suami pedangdut Kristina itu bahkan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah diperiksa KPK.
"AN dan A menolak saling kenal. Bisa saja mereka dalam pemeriksaan bilang tidak saling kenal. Memberi pengakuan begitu kan bisa saja," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (10/4).
Sebelumnya, M Yasin juga mengungkapkan uang yang dijanjikan kepada Al Amin mencapai Rp 3 miliar. Latar belakangnya adalah alih status fungsi hutan lindung di Bintan.
Hal ini kemungkinan berkaitan dengan keinginan kabupaten setempat untuk mengalihkan hutan lindung di Desa Bintan Buyu menjadi ibu kota kabupaten itu. Namun, keinginan ini tak kunjung terealisasi lantaran izin dari Menhut baru turun bila ada persetujuan DPR.
Azirwan selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota Bintan diduga melobi Al Amin untuk memuluskan perubahan status kawasan hutan lindung yang mencapai luas 8.000 hektare.
Penangkapan ini sendiri dinilai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen sebagai pukulan telak bagi kaderisasi dan penentuan kriteria pencalonan anggota dewan oleh partai politik. Partai harusnya bercermin dari kasus-kasus pidana yang belakangan marak melibatkan kalangan dewan.
“Penangkapan ini kan membuktikan ada hal serius yang salah dalam penunjukan wakil rakyat oleh parpol,” katanya.
Baik Al Amin maupun Azirwan kini mendekam di hotel 'prodeo'. Amin, mulai dini hari ditempatkan di Rutan Mabes Polri, sedang Azirwan dititipkan KPK di sel di Polres Jakarta Selatan.

Pejabat Bintan Bungkam
Hingga Kamis ini, para petinggi Pemkab Bintan, termasuk Bupati Ansar Ahmad maupun Ketua DPRD Bintan Dalmasri Syam, belum bersedia memberikan tanggapan soal penangkapan Sekda H Azirwan oleh KPK di Jakarta, Rabu (9/4) dini hari.
Bupati Ansar Ahmad sejak Rabu siang mematikan telepon genggamnya. Ketua DPRD Bintan Dalmasri Syam tidak bersedia menanggapi kasus tersebut. Sementara itu, Wakil Bupati Mastur Taher yang sedang berada di Jakarta untuk mengikuti acara di TVRI, mengaku tidak tahu persis mengapa Sekda Azirwan terlibat dalam kasus penyuapan kepada anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution.
Ketika ditanya apakah tidak ingin bertemu Azirwan di Jakarta sebelum dirinya kembali ke Bintan, Mastur menjelaskan tidak mungkin bisa bertemu karena penyidik KPK diperkirakan sedang memeriksanya.
Menurut Irianto, Kabag Humas Pemkab Bintan, pada waktu Sekda Azirwan tertangkap, Bupati Ansar Ahmad sedang berada di Jakarta untuk mengikuti kursus di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Asisten Administrasi dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Bintan Yudha Inangsa menjelaskan bahwa pengalihan hutan lindung di Bintan dimaksudkan untuk pembangunan ibu kota baru Kabupaten Bintan.
Lokasi ibu kota itu berada di kawasan Bintan Buyu, Kecamatan Sri Bintan, dengan nama ibu kota Bandar Seri Bintan. Hal ini ditetapkan pemerintah pusat tahun 2004 berdasarkan PP No. 38 Tahun 2004 atas keputusan DPRD Bintan.

Tidak ada komentar: