21 Rumah Negara di Bandung Jadi Rumah Pribadi

Jakarta, BC - Sebanyak 21 aset negara berupa rumah milik sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bandung, Jawa Barat, berubah statusnya menjadi rumah milik pribadi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Haryono, Jumat (18/4), mengatakan, 21 rumah itu terdiri atas 11 rumah yang diselidiki sebelumnya, dan 10 rumah hasil pengembangan dari penyelidikan itu.
Dia mengatakan temuan itu didapatkan dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sejumlah pejabat di suatu BUMN. “Tanggal 24 April 2008, kita akan memanggil direksi BUMN itu dan harus segera mengambil aset tersebut,” kata Haryono tanpa ber-sedia menyebut BUMN yang dimaksud.

Haryono mengatakan rumah-rumah tersebut adalah aset negara yang dipercayakan kepada BUMN sebagai fasilitas bagi direksi. Namun, pada praktiknya rumah-rumah itu ditempati oleh sejumlah mantan pejabat BUMN tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi mereka. “Ada yang menjadi kantor, salon, dan rumah singgah,” katanya.
Haryono menambahkan sebagian rumah yang telah beralih status itu terletak di Jalan Dago, Bandung. Rencananya, KPK akan menjalin kerja sama dengan Menteri Negara BUMN untuk membahas hal tersebut, karena ada dugaan pengalihan aset negara seperti itu terjadi di banyak instansi.

Sebelumnya, KPK telah menemukan praktik pengalihan status rumah negara menjadi rumah pribadi atas nama Soenarno, mantan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil).
KPK menerima laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Soenarno itu pada akhir 2007 dan ditindaklanjuti hingga April 2008. Rumah yang diubah statusnya itu beralamat di Jalan Senopati nomor 26, Jakarta Selatan. Setelah diklarifikasi oleh KPK, rumah itu berstatus golongan I. “Itu artinya rumah negara yang tidak boleh diambil alih,” kata Haryono.

Tidak ada komentar: