Jakarta, BC - Sebanyak 21 aset negara berupa rumah milik sebuah Badan              Usaha Milik Negara (BUMN) di Bandung, Jawa Barat, berubah statusnya              menjadi rumah milik pribadi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan              Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Haryono, Jumat (18/4), mengatakan,              21 rumah itu terdiri atas 11 rumah yang diselidiki sebelumnya, dan              10 rumah hasil pengembangan dari penyelidikan itu.
            Dia mengatakan temuan itu didapatkan dari penelusuran Laporan Harta              Kekayaan Penyelenggara Negara sejumlah pejabat di suatu BUMN.              “Tanggal 24 April 2008, kita akan memanggil direksi BUMN itu dan              harus segera mengambil aset tersebut,” kata Haryono tanpa ber-sedia              menyebut BUMN yang dimaksud.
Haryono mengatakan rumah-rumah tersebut adalah aset negara yang              dipercayakan kepada BUMN sebagai fasilitas bagi direksi. Namun, pada              praktiknya rumah-rumah itu ditempati oleh sejumlah mantan pejabat              BUMN tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi mereka. “Ada              yang menjadi kantor, salon, dan rumah singgah,” katanya.
            Haryono menambahkan sebagian rumah yang telah beralih status itu              terletak di Jalan Dago, Bandung. Rencananya, KPK akan menjalin kerja              sama dengan Menteri Negara BUMN untuk membahas hal tersebut, karena              ada dugaan pengalihan aset negara seperti itu terjadi di banyak              instansi.
Sebelumnya, KPK telah menemukan praktik pengalihan status rumah              negara menjadi rumah pribadi atas nama Soenarno, mantan Menteri              Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil).
            KPK menerima laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Soenarno              itu pada akhir 2007 dan ditindaklanjuti hingga April 2008. Rumah              yang diubah statusnya itu beralamat di Jalan Senopati nomor 26,              Jakarta Selatan. Setelah diklarifikasi oleh KPK, rumah itu berstatus              golongan I. “Itu artinya rumah negara yang tidak boleh diambil alih,”              kata Haryono. 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar