JAKARTA, BC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 syarat utama yang harus dilengkapi, dalam formulir pedaftaran parpol calon peserta pemilu 2009.
10 syarat wajib itu harus dilampirkan dalam formulir pendaftaran yang dapat mulai diambil parpol calon peserta pemilu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/4).
Berikut 10 syarat yang harus dilengkapi serta ditandatangani ketua dan wakil ketua parpol itu,
1. Salinan yang memuat tanda terdaftar parpol, yang telah dilegalisir Depkum HAM.
2. Surat pernyataan kepengurusan di tingkat provinsi sekurang-kurangnya 2/3 provinsi di Indonesia.
3. Surat pernyataan memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten/kota
4. Surat keputusan pengurus pusat parpol tentang kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
5. Surat pernyataan sekurang-kurangnya memiliki 1.000 orang anggota atau 1/3 jumlah penduduk di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Dilampiri foto copy kartu tanda anggota yang masih berlaku serta surat pernyataan sebagai anggota parpol dari masing-masing anggota parpol.
6. Surat keterangan domisili kantor di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dari camat dan lurah, dengan melampirkan foto copy bukti kepemilikan sewa atau pinjaman.
7. Surat keterangan dari pengurus pusat.
8. Surat pendaftaran, nama, lambang dan tanda gambar parpol dari Depkum HAM.
9. Surat keterangan mengenai perolehan kursi parpol di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari KPU.
10. Nama dan tanda tangan gambar calon peserta pemilu, anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kab/kota tahun 2009 ukuran 10x10 cm berwarna sebanyak lima lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar