Yuddy Chrisnandi Kena Sanksi

JAKARTA, BC - Panitia Khusus Angket tentang Kebijakan Pemerintah Menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak resmi terbentuk, Selasa (1/7). Fraksi Partai Golkar, sebagai fraksi yang menentang usulan angket BBM, menempatkan 12 anggotanya dalam pansus, yang semuanya penentang angket BBM. Sedangkan Yuddy Chrisnandi, satu-satunya anggota F-PG yang mendukung angket, tidak masuk daftar dan malah diberi surat teguran tertulis oleh fraksinya.

”Surat teguran tertulis dari fraksi sudah disampaikan,” kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR dari F-PG.

Ketika dikonfirmasi soal itu, Yuddy membenarkan. Inti surat itu menganggap dia tidak melaksanakan arahan fraksi dan merusak citra partai yang solid. Teguran ini berarti yang kedua bagi Yuddy setelah sebelumnya juga mendukung interpelasi lumpur Lapindo. ”Suratnya baru saya terima tadi pagi. Yang tanda tangan Ketua Fraksi Priyo Budi Santoso dan Sekretaris Fraksi Samsul Bahri,” paparnya.

Yuddy menegaskan, dia ikhlas dan sudah memperhitungkan semua itu, termasuk risiko terburuk. Menurut Yuddy, apa yang dia lakukan hanya menyuarakan hati nurani dan aspirasi rakyat, serta kebenaran obyektif.

”Tidak benar saya merusak citra partai. Saat mendukung angket, saya justru menerima 250-an SMS yang memberi dukungan doa. Tak sedikit juga dari kader Golkar, baik itu Ormas Pendiri Golkar maupun kader-kader di daerah,” ujar Yuddy.

Keanggotaan pansus angket ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Berbeda dengan kebiasaan, anggota pansus angket yang diajukan 10 fraksi DPR tersebut tak dibacakan. Ketua DPR Agung Laksono (F-PG) yang memimpin rapat langsung menawarkan persetujuan atas keanggotaan pansus angket yang terdiri atas 50 orang itu.

Sebanyak enam fraksi mengirimkan langsung ketua fraksinya dalam pansus angket tersebut, yaitu Fraksi Partai Golkar (Priyo Budi Santoso), Fraksi Partai Demokrat (Sjarif Hasan), Fraksi Partai Amanat Nasional (Zulkifli Hasan), Fraksi Kebangkitan Bangsa (Effendy Choirie), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Mahfudz Siddiq), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (Carol D Kadang).

Keanggotaan pansus angket berdasarkan prinsip proporsionalitas keanggotaan masing-masing fraksi di DPR. Fraksi Partai Golkar yang tidak mendukung penggunaan hak angket mendominasi dengan 12 orang. Demikian juga Fraksi Partai Demokrat yang menolak hak angket 5 orang. F-PDIP (10), F-PPP, F-PAN, dan F-KB (5), F-PKS (4), F-BPD (2), F-PBR, F-PDS (1).

1 komentar:

Citra Pandiangan mengatakan...

wah punya blog juga ya??

gabung yuk ke Batam Blogger Community yang terdiri dari blogger batam dan kepri. website di www.bloggerbatam.com