Mantan Kapolda Riau Dipanggil KPK

JAKARTA, BC - Mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi menyerahkan satu kardus berkas perkara keterlibatan 5 bupati dan gubernur dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di Riau. Dokumen tersebut langsung diterima oleh Ketua KPK Antasari Anshar dan kemudian dilakukan gelar berkas perkara tersebut.

Sutjiptadi yang kini diangkat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu, mendatangi gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin (5/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Sutjiptadi baru meninggalkan KPK pukul 14.30, namun wartawan tidak berhasil meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Sutjiptadi meninggalkan gedung KPK lewat pintu depan, sedangkan wartawan media cetak dan elektronik menunggu di lobi ke depan. Akibatnya, wartawan terkecoh dan tetap menunggu hingga pukul 17.00 WIB karena tidak mengetahui Sutjiptadi telah hengkang dari KPK.

"Kapolda Riau Sutiptadi sudah pulang dari tadi, kita hanya koordinasi sebentar saja dan akan kita tindaklanjuti dengan Kapolda yang baru, kan minggu kapoldanya ganti," kata Johan Budi SP, Humas KPK di Jakarta, Senin (5/5).

Sutjiptadi, kata Johan, sengaja dipanggil KPK untuk koordinasi dalam kasus pembalakan liar di Riau yang melibatkan lima bupati dan gubernur Riau, setelah dilakukan supervisi atau pengambilalihan kasus tersebut oleh KPK. Dalam rapat koordinasi itu, Sutjiptadi menyampaikan progress report dan hambatan atau kendala yang dialami dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi kita kan baru menangani kasus Pelalawan, sedangkan kabupaten di Riau lainnya belum. Makanya KPK butuh panduan untuk kasus lain, itulah maksud koordinasi tadi," katanya.

Johan membantah dalam rapat koordinasi antara Kapolda Riau dan Pimpinan KPK ada penyerahan satu kardus berkas perkara pembalakan liar di Riau.

"Tidak ada berkas yang diserahkan, hanya koordinasi saja. Pekan depan kita tindaklanjuti dan koordinasi dengan Kapolda yang baru," jelasnya.

Tidak ada komentar: