Dihukum Penjara karena Aniaya Kucing

HONGKONG, BC - Dua pria di Hong Kong, Rabu (14/5) lalu, dijatuhi hukuman penjara selama beberapa bulan hanya karena menganiaya kucing hingga mati demi mengusir rasa bosan. Kedua terpidana, sopir Tse Wing-lai (24) dan teknisi Leung Siu-tung (19), berkumpul dengan sekelompok remaja dan pemuda ketika memutuskan mengejar seekor kucing dengan tongkat dan batang kayu. Warga Kota Siu Sai Wan memanggil polisi setelah menyaksikan pembunuhan itu pada Maret lalu dan menemukan kucing betina berbulu hitam dan putih tersebut mati di saluran air.

Dalam sidang di pengadilan wilayah timur Hong Kong itu, Rabu lalu, Tse dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan Leung tiga bulan setelah keduanya mengakui melakukan tindakan kejam pada binatang dan memperlakukan binatang dengan buruk. Pengadilan mengetahui bahwa Tse dan Leung adalah sebagian dari 10 orang, yang memutuskan mengejar dan membunuh kucing untuk kesenangan dan karena mereka bosan.

Hakim Gary Tallentire menggambarkan serangan itu "serius dan mengganggu" serta mengatakan bahwa tidak satu pun dari tersangka menunjukkan penyesalan atas pembunuhan tersebut. Juru Bicara Kelompok Pencegahan Kejahatan pada Binatang, Kamis, berkata kepada China Morning Post bahwa dia tidak merasa hukuman "toleran" itu mencerminkan keseriusan tindak kejahatan.

Pemerintah Hong Kong tahun lalu memperkuat hukum kejahatan terhadap binatang dan menjadikan tindakan itu dapat dijatuhi hukuman penjara hingga selama-lamanya tiga tahun serta denda sebesar-besarnya sekitar US$ 25.000 (sekitar Rp 225 miliar). Kepemilikan binatang meledak di mantan jajahan Inggris itu dalam beberapa waktu terakhir, sehingga makin banyak pasangan memelihara kucing dan anjing di kota tersebut, yang tingkat kelahirannya terus menurun secara beruntun itu.

Tidak ada komentar: